Referensi

Pembuatan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mewajibkan perusahaan dengan kriteria tertentu (seperti tenaga kerja ≥ 100 orang atau berisiko tinggi) untuk menerapkan SMK3. Konsultan K3 membantu perusahaan memenuhi regulasi ini melalui langkah-langkah sistematis.

Tahapan Pembuatan SMK3 oleh Konsultan K3

  1. Persiapan & Komitmen Manajemen

    • Sosialisasi pentingnya SMK3 kepada jajaran manajemen & pekerja.
    • Pembentukan Tim Penerapan SMK3 (termasuk P2K3).
    • Penyusunan kebijakan K3 yang ditandatangani pimpinan perusahaan.
  2. Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko (Risk Assessment)

    • Hazard Identification (HAZID) untuk menemukan potensi bahaya di tempat kerja.
    • Penilaian risiko (Risk Assessment) menggunakan matriks risiko (likelihood x severity).
    • Penyusunan hierarki pengendalian risiko (eliminasi, substitusi, rekayasa teknis, administratif, APD).
  3. Penyusunan Dokumen SMK3

    • Prosedur K3 (Contoh: Safe Work Procedure, Emergency Response Plan).
    • Instruksi Kerja Aman (berbasis Job Safety Analysis/JSA).
    • Rekaman K3 (inspeksi, pelatihan, investigasi kecelakaan).
    • SOP Tanggap Darurat (kebakaran, evakuasi, P3K).
  4. Implementasi & Sosialisasi

    • Pelatihan internal SMK3 untuk pekerja & manajemen.
    • Simulasi darurat kebakaran & evakuasi.
    • Pemasangan rambu K3, label bahaya, dan alat proteksi.
  5. Pemantauan & Audit Internal

    • Inspeksi rutin (alat kerja, listrik, lingkungan).
    • Audit SMK3 internal untuk persiapan sertifikasi.
    • Tinjauan manajemen (evaluasi efektivitas SMK3).
  6. Sertifikasi SMK3 oleh Lembaga Terakreditasi

    • Konsultan mendampingi audit eksternal oleh badan sertifikasi (seperti LSP K3, TÜV, Sucofindo, dll).
    • Perbaikan temuan audit hingga mendapatkan sertifikat SMK3.

Manfaat Penerapan SMK3

  • Memenuhi kewajiban hukum (hindari sanksi/denda).
  • Mengurangi kecelakaan kerja & penyakit akibat kerja (PAK).
  • Meningkatkan produktivitas & citra perusahaan.
  • Persiapan untuk sertifikasi ISO 45001 (standar K3 internasional).

Perusahaan yang Wajib SMK3 (PP 50/2012)

  • Mempekerjakan ≥ 100 orang.
  • Bidang usaha berisiko tinggi (konstruksi, migas, kimia, manufaktur).

Mengapa Butuh Konsultan SMK3?

  • Memastikan dokumen sesuai regulasi & praktis di lapangan.
  • Efisiensi waktu & sumber daya perusahaan.
  • Akses ke ahli K3 bersertifikasi Kemnaker.

Butuh bantuan penerapan SMK3? Konsultan dapat membantu dari persiapan hingga sertifikasi. 🚀 Ingin tahu lebih detail atau cari penyedia jasa? Tanyakan kebutuhan spesifik Anda!